Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jaksa Pinangki Siap Disidang
- Istimewa
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Jaksa Agung Dukung Pengungkapan Pidana Kebakaran Gedung Kejaksaan
Menurut dia, pelimpahan berkas korupsi dan TPPU dengan tersangka jaksa Pinangki dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2020.
“Berkas perkara korupsi dan TPPU atas nama terdakwa Pinangki dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hari di Kejaksaan Agung.
Menurut dia, Tim Jaksa Penuntut Umum tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus COVID-19 saat melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU jaksa Pinangki.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara korupsi dan TPPU tersangka jaksa Pinangki dilimpahkan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2020.
Menurut Hari, berkas perkara jaksa Pinangki ini disangkakan dengan pasal melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, Hari mengatakan, karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, kemudian, jaksa Pinangki jadi tersangka juga kasus TPPU dengan sangkaan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kini, tersangka jaksa Pinangki dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 15 September 2020 hingga 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, diler mobil digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.
Sementara itu, Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki. (art)