Jaksa Agung Dukung Pengungkapan Pidana Kebakaran Gedung Kejaksaan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kerja keras tim gabungan Bareskrim Polri bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum dalam mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Sebab, kasus kebakaran diduga ada pidananya sehingga dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Daftar 8 Orang Pejabat DKI Lolos dari Jeratan COVID-19
“Pada prinsipnya, Pak Jaksa Agung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan, Fadil Zumhana, di Mabes Polri pada Kamis, 17 September 2020.
Menurut dia, dukungan Jaksa Agung sejak awal pembentukan posko bersama dengan Bareskrim Polri di Kejaksaan Agung di mana tim penyelidik berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini. Sehingga, hari ini disepakati untuk mengungkap peristiwa pidana ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidikan itu gunanya untuk membuat terang suatu peristiwa pidana menemukan tersangka, dan bukti-bukti yang terkait peristiwa pidana ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fadil mengatakan pada prinsipnya Jaksa Agung sungguh-sungguh terbuka dalam pengungkapan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan agar terjawab dan tentunya akan digulirkan sampai ke persidangan. “Silakan dipantau dari penyidikan maupun penuntutan di persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.
Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri dan lainnya.
Listyo mengatakan dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisa sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB.
“Oleh karena itu, hari ini kita melaksanakan gelar bersama Kejaksaan dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Listyo.
Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.
”Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.
Dengan demikian, Listyo menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung guna mencari tersangka.
“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” jelas Kabareskrim. (ren)