Edy Rahmayadi Larang Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengingatkan pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah yang dipimpinnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia berpesan agar pilkada yang berlangsung di daerah Sumatera Utara menghindari mobilisasi massa.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Saya pastikan, tidak boleh ada konser (saat kampanye)," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: DPR Minta Izin Konser di Kampanye Pilkada 2020 Dihapus

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Edy mengatakan saat kampanye nanti bisa disiasati dengan menyampaikan visi misi secara tatap muka melalui daring atau online.

"Tolong, pakai Zoom saja kampanyenya. Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Edy sebelumnya juga pernah mengingatkan agar KPU dan Bawaslu bersikap tegas dengan menegakkan aturan kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu mesti bersikap tegas

"Sebelum aparat hukum mengambil langkah terlalu jauh, KPU dan Bawaslu harus benar-benar bertanggung jawab dalam kesepakatan aturan-aturan yang sudah diberikan kepada tugas dan tanggung jawabnya KPU dan Bawaslu," tutur Edy.

Sesuai dengan tahapan Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung sejak 26 September hingga 6 Desember 2020. Adapun di Sumatera Utara, ada 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020, yaitu Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga dan Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu.

Selanjutnya, ada Mandailing Natal, Karo, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Samosir, Nias Barat, dan Pakpak Bharat.

Terkait itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 5 di antara 23 kabupaten/kota itu berisiko tinggi dalam penyebaran COVID-19. Daerah itu yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga. 

Sementara itu, kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam kategori risiko sedang, dan hanya dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus. (ase)

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!

Sengketa Hasil Pilwali Palopo 2024: Kemenangan Trisal-OME di Ujung Tanduk.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024