Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Dugaan Pidana, Siapa Tersangkanya?

Pascakebakaran hebat Gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut dia, hal ini setelah dilakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung di Bareskrim, Kamis, 17 September 2020.

Listyo mengatakan, dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisa sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana dari hangusnya Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira jam 18.15 WIB.

“Hari ini kita melaksanakan gelar bersama rekan dari Kejaksaan, dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Baca juga: 128 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan

Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.

”Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Dengan demikian, Listyo menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung guna mencari tersangka. “Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

”Kami apresiasi kerja keras dar Bareskrim dalam mengungkap peristiwa atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” katanya.