128 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Bareskrim Polri menaikkan status kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga hari ini, Kams, 17 September 2020, akan dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan kegiatan gelar perkara hari ini melibatkan beberapa pihak, termasuk ahli. “Iya (naik penyidikan). Nanti akan dilaksanakan ekspose hasil penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung,” kata Argo.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Negatif Narkoba dan Tidak Gangguan Jiwa
Dalam kasus ini sudah 128 orang yang diperiksa, mulai dari cleaning service, office boy, karyawan atau pegawai Kejaksaan. Kemudian, penyidik juga sudah selesai melakukan olah TKP dengan mengambil sejumlah sampel barang bukti berupa arang, kabel, kamera CCTV.
Diketahui, kebakaran terjadi di kawasan Kompleks Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020. Api mengamuk sekitar pukul 19.10 WIB. Sedikitnya, ada enam mobil pemadam kebakaran yang diterjunkan. Penyebab kebakaran belum diketahui.
Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung kegiatan gelar perkara kebakaran yang melahap Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun VIVA, gelar perkara dihadiri juga oleh Direktur Tindak Pidana Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo, Kepala Puslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar dan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 September 2020.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan penyidik Bareskrim telah memeriksa saksi terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut dia, pemeriksaan mulai dari cleaning service hingga pejabat Kejaksaan.
Para saksi yang dimintai keterangan di antaranya office boy sebanyak 54 orang, cleaning service 20 orang, petugas keamanan dalam Kejaksaan Agung ada 10 orang, Pejabat Utama (PJU) atau PNS Kejaksaan Agung ada lima orang, tujuh orang dari unsur swasta, tujuh orang kuli bangunan, dan dua orang teknisi.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan olah TKP dua tahap untuk mengumpulkan temuan-temuan di lapangan. Seperti, kamera CCTV diambil dari TKP ada sekitar 8 buah CCTV di Kantor Kejaksaan Agung dan 18 buah CCTV di sekitar kantor Kejaksaan. Sehingga, total 24 buah CCTV yang diambil.
Menurut dia, kamera CCTV yang diambil Tim Labfor sebanyak 24 buah itu di antaranya 8 buah CCTV sudah terbakar. Kemudian, tim juga mengambil 21 sampel dari TKP di titik-titik berbeda tempat kebakaran. Selanjutnya, dilakukan analisa oleh Puslabfor Bareskrim untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran gedung tersebut.
“Dari sanalah mereka akan menentukan bahwasanya kasus ini terkait bencana atau ada unsur lainnya. Nanti dicocokkan keterangan saksi dan hasil olah TKP,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 31 Agustus 2020.
Namun, kata dia, sejauh ini pihaknya belum menyimpulkan atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. “Belum bisa disampaikan (kesimpulan), tunggu. Saya tidak bisa memastikan ini, beri kesempatan Tim Puslabfor untuk bekerja,” ujarnya. (ase)