Menko Mahfud Jamin Penusuk Syekh Ali Jaber Diseret ke Pengadilan

Syekh Ali Jaber (kiri) dan Mahfud MD
Sumber :
  • Dok. Kemenko Polhukam

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Lampung beberapa waktu lalu akan diseret ke pengadilan.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

Mahfud menjamin pemerintah transparan. Dia pun menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan pers resminya, Kamis, 17 September 2020.

Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Ribuan Kilogram, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Baca juga: Ahok Bongkar Aib Pertamina, Said Didu: Dia Sudah Menyerah

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini, pihak kepolisian juga berpandangan demikian. Hakim yang menurutnya akan menentukan pelaku sakit jiwa atau tidak.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," ujar Mahfud.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," ucapnya.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah ingin agar tidak ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Semuanya menurut dia transparan dan proses hukum berjalan terus.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata Mahfud. (ase)

Sritex.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024