Menko Mahfud Jamin Penusuk Syekh Ali Jaber Diseret ke Pengadilan

Syekh Ali Jaber (kiri) dan Mahfud MD
Sumber :
  • Dok. Kemenko Polhukam

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Lampung beberapa waktu lalu akan diseret ke pengadilan.

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kadernya Imam Wahyudi Tersangka KDRT

Mahfud menjamin pemerintah transparan. Dia pun menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan pers resminya, Kamis, 17 September 2020.

Tak Kapok Hukuman Diperberat, SYL Malah Ajukan Kasasi

Baca juga: Ahok Bongkar Aib Pertamina, Said Didu: Dia Sudah Menyerah

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini, pihak kepolisian juga berpandangan demikian. Hakim yang menurutnya akan menentukan pelaku sakit jiwa atau tidak.

MA Akan Temui Hakim Pekan Depan Buntut Gerakan Cuti Bersama Minta Kenaikan Gaji

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," ujar Mahfud.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," ucapnya.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah ingin agar tidak ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Semuanya menurut dia transparan dan proses hukum berjalan terus.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata Mahfud. (ase)

Mardani H Maming.

Tiga Guru Besar Hukum Bilang Putusan Pengadilan Terhadap Mardani Maming Ada Kekeliruan Hakim

Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2024