Tunda Putusan Etik untuk Firli Bahuri, KPK Berdalih karena COVID-19

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik untuk ketua lembaga itu, Firli Bahuri, karena faktor kesehatan. Pernyataan ini menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Dewan Pengawas KPK lamban dalam memutus perkara gaya hidup mewah Firli Bahuri.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku memahami jika masyarakat menunggu hasil sidang etik terhadap Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Menurut Ali, penundaan itu semata karena faktor kesehatan.

"Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama. Kita berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," kata Ali dikonfirmasi awak media, Rabu, 16 September 2020.

Diterjang Cuaca Buruk, Helikopter BMKG Mendarat Darurat di Maros

Baca: KPK Era Firli Cs Disebut New KPK, Ini Sebabnya

Pembacaan putusan terhadap Firli dan Yudi seharusnya berlangsung Selasa, 15 September 2020. Namun, Dewan Pengawas KPK yang menangani kasus dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya harus menjalani tes swab karena melakukan kontak dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Irjen Cahyono Ungkap Alasan Tidak Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro

Ali Fikri memastikan Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya dalam pemeriksaan etik dua terperiksa, yakni Firli Bahuri dan Yudi Purnomo. Namun, pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda, "Karena alasan sebagaimana telah kami informasikan,” tuturnya. (art)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024