Tunda Putusan Etik untuk Firli Bahuri, KPK Berdalih karena COVID-19

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik untuk ketua lembaga itu, Firli Bahuri, karena faktor kesehatan. Pernyataan ini menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Dewan Pengawas KPK lamban dalam memutus perkara gaya hidup mewah Firli Bahuri.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku memahami jika masyarakat menunggu hasil sidang etik terhadap Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Menurut Ali, penundaan itu semata karena faktor kesehatan.

"Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama. Kita berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," kata Ali dikonfirmasi awak media, Rabu, 16 September 2020.

Lonjakan Kasus HMPV di Tiongkok Bawa Kenangan Kelam tentang Pandemi COVID-19

Baca: KPK Era Firli Cs Disebut New KPK, Ini Sebabnya

Pembacaan putusan terhadap Firli dan Yudi seharusnya berlangsung Selasa, 15 September 2020. Namun, Dewan Pengawas KPK yang menangani kasus dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya harus menjalani tes swab karena melakukan kontak dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Sudah Terdeteksi di Indonesia, HMPV Bisa Diketahui Lebih Dini dengan Skrining

Ali Fikri memastikan Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya dalam pemeriksaan etik dua terperiksa, yakni Firli Bahuri dan Yudi Purnomo. Namun, pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda, "Karena alasan sebagaimana telah kami informasikan,” tuturnya. (art)

Ilustrasi mobil polisi.

3 Oknum Polisi Kembali Didemosi karena Peras Warga Malaysia di Kasus DWP

Sanksi demosi terhadap 3 oknum polisi itu mulai 3, 5, dan 8 tahun.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025