Kejagung Cekal Kerabat Djoko Tjandra
- Istimewa
VIVA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan Dewan Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat, telah dicekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Namun, status Rahmat masih sebagai saksi.
“Sudah lama (dicekal), sejak 10 Agustus 2020,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan pada Rabu, 16 September 2020.
Baca juga: Terungkap, Sosok Penghubung Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra
Menurut dia, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Rahmat sebagai saksi bila diperlukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki, tersangka Djoko Tjandra maupun tersangka Andi Irfan Jaya.
“Ya teruslah (diperiksa) sebagai saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan sementara ini Jaksa Pinangki kenal dengan Djoko Tjandra itu melalui Rahmat sebagai penghubung, karena memang Rahmat merupakan orang dekat Djoko Tjandra.
“Pinangki kenal Djoko Tjandra faktanya dari Rahmat. Sepertinya Rahmat memang orang Djoko Tjandra,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik jaksa telah memeriksa saksi Rahmat selaku swasta atau teman dari Jaksa Pinangki pada Rabu, 9 September 2020.
Dari pantauan VIVA, pria yang diduga bernama Rahmat usai diperiksa tim penyidik jaksa dan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekira jam 18.54 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apa-apa karena langsung kabur masuk ke mobilnya jenis Fortuner warna putih.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.
Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.