Polisi Tahan Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Jawa Barat, resmi melakukan penahanan terhadap Mr. Prof. Ir Cakraningrat SH, alias Sutarman, Rabu, 16 September 2020. Sutarman merupakan pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu yang sebelumnya telah melakukan penyimpangan lambang negara dan sejumlah kasus lainnya.
Baca Juga: Korban Mutilasi yang Ditemukan di Kalibata City Sempat Hilang 7 Hari
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan polisi menjerat pasal berlapis, di antaranya mengubah lambang negara dan mencetak uang versi sendiri.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap S, selaku pimpinan tertinggi Paguyuban Tunggal Rahayu," ujarnya, Rabu, 16 September 2020.
Polisi juga menjerat Sutarman dalam kasus penipuan dalam merekrut anggota yang dijanjikan kesejahteraan dengan biaya yang dipungut Rp50-Rp600 ribu. Polisi juga menjerat tentang pemalsuan gelar Profesor (Prof), Insinyur (Ir) dan Sarjana Hukum (SH). "Jadi memang ini beberapa pasal yang dilanggar," ujar Maradona.
Lanjut Maradona, sebelumnya polisi telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Sutarman, hingga hari ini masuk sel Polres Garut. Sementara Sutarman dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 93 junto Pasal 238 Undang-Undang Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. "Tersangka S terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.