Polisi Tahan Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu

Pimpinan Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Mr. Prof. Ir. Cakraningrat alias Sutarman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Jawa Barat, resmi melakukan penahanan terhadap Mr. Prof. Ir Cakraningrat SH, alias Sutarman, Rabu, 16 September 2020. Sutarman merupakan pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu yang sebelumnya telah melakukan penyimpangan lambang negara dan sejumlah kasus lainnya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Baca Juga: Korban Mutilasi yang Ditemukan di Kalibata City Sempat Hilang 7 Hari

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan polisi menjerat pasal berlapis, di antaranya mengubah lambang negara dan mencetak uang versi sendiri.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap S, selaku pimpinan tertinggi Paguyuban Tunggal Rahayu," ujarnya, Rabu, 16 September 2020.

Polisi juga menjerat Sutarman dalam kasus penipuan dalam merekrut anggota yang dijanjikan kesejahteraan dengan biaya yang dipungut Rp50-Rp600 ribu. Polisi juga menjerat tentang pemalsuan gelar Profesor (Prof), Insinyur (Ir) dan Sarjana Hukum (SH). "Jadi memang ini beberapa pasal yang dilanggar," ujar Maradona.

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh

Lanjut Maradona, sebelumnya polisi telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Sutarman, hingga hari ini masuk sel Polres Garut. Sementara Sutarman dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 93 junto Pasal 238 Undang-Undang Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. "Tersangka S terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Polda Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024, ingat lagi kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024