Ahok Bakal Maafkan Penghinanya, Kasus Kemungkinan Berhenti

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemungkinan akan dihentikan. Pasalnya ada wacana Ahok mau memaafkan kedua pelaku.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Baca Juga: Kenang Sosok Saefullah, Ahok: Beliau Sosok Pekerja yang Cepat

"Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 September 2020.

Detik-detik Pengemudi Mobil di Tangerang Kakinya Sakit Saat Nyetir, Ternyata Kena Peluru Nyasar

Namun, hingga kini polisi masih menunggu kepastiannya. Sebab, belum ada pencabutan laporan. Jika laporan dicabut maka kasus tidak akan diteruskan.

Yusri mengaku, selama kasus belum dicabut maka pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus. Untuk sementara berkas kedua tersangka sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok tersangka KS dan EJ berkas perkara sudah siap untuk tahap satu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

Kombes Wira Ungkap Modus Pegawai hingga Staf Ahli Komdigi Jadi Mafia Bina Judi Online

Para tersangka minta uang kepada pemilik website sebagai imbalan supaya website judol milik mereka tak diblokir

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024