Nasir Djamil Minta Usut Anggota DPR yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Kejaksaan Agung dan KPK diminta mengusut tuntas keterlibatan mantan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra. Kini, Andi Irfan sudah jadi tersangka kasus korupsi bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mempersilahkan penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan parlemen dalam perkara Djoko Tjandra. Namun, harus tetap terpenuhi alat buktinya dan kedepankan azas praduga tak bersalah.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Bank Maluku
“Kalau ada oknum di DPR yang bermain, dikembalikan ke partai politik masing-masing. Kalau kita berpatokan pada equality before the law (semua sama di depan hukum), tidak ada hambatan sebenarnya. Namun, tetap kedepankan praduga tak bersalah,” kata Nasir, Rabu 16 September 2020.
Menurut dia, DPR juga bagian dari lingkaran kekuasaan dan Djoko Tjandra kelasnya pasti bersandar pada kekuasaan di republik ini. Oleh karena itu, sebaiknya diusut tuntas jika memang ada bukti keterlibatan anggota dewan.
“DPR itu kan bagian dari lingkaran kekuasaan. Sekelas Joko Tjandra pasti bersandar pada kekuasaan di negeri ini. Jadi, tidak mau main setengah-setengah,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra ini tampaknya ada tiga klaster yakni klaster jaksa, klaster kepolisian dan klaster politisi. Makanya, Andi Irfan ditetapkan tersangka tapi diduga yang bersangkutan bukan pemain tunggal.
“Dia (Andi Irfan Jaya) bukan siapa-siapa, saya yakin ada orang berpengaruh dibaliknya (Andi Irfan Jaya). Jadi, KPK harus usut ini klaster politik yang belum terbongkar adalah siapa atasannya Andi Irfan Jaya,” kata Rio.
Menurut dia, diduga ada politisi kuat di belakang Andi Irfan yang mencari dan menghubungi para pihak Djoko Tjandra. Apalagi, nominal yang terungkap dari kasus ini sebesar US$100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Tentu, itu bukan level permainan Andi Irfan.
“Andi Irfan Jaya itu dulu adalah peneliti, atau surveyor di Makasar lalu kenal dengan politisi Nasdem, ditarik jadi Wakil Ketua di Sulsel. Jadi atasan Andi Irfan inilah yang menjual pengaruhnya ke Djoko Tjandra,” ujarnya.
Diketahui, Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020. (ren)