Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Bank Maluku

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Heintje Abraham Toisuta di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 15 September 2020, sekitar pukul 19.20 WIB.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan Heintje merupakan buronan kasus korupsi dan TPPU asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Terpidana Heintje ditangkap di rumah kosnya Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon,” kata Hari di Jakarta pada Rabu, 16 September 2020.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

Baca juga: Jadi Buron, Mantan Dirut TransJakarta Ternyata Sembunyi di Apartemen

Menurut dia, terpidana Heintje adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan serta bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,6 miliar.

Kerabatnya Harap Harun Masiku Segera Ditangkap: Saya Dirugikan, Bolak-balik Diperiksa KPK

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017, terdakwa Heintje dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sehingga dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp 800.000.000 subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.

“Program tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini. Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” katanya. (ase)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025