Alasan Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Jaksa Pinangki
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan alasan penyidik melimpahkan tahap II berkas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mengungkap Mobil yang Dipakai Kajari Kediri saat Melepas Tembakan di Jalan

Menurut dia, berkas perkara korupsi dan TPPU Jaksa Pinangki itu diserahkan tahap kedua kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta melalui surat 1656 tanggal 15 September 2020 yakni penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama Pinangki.

“Pelaksanaannya di Jakarta Pusat. Suratnya kan ke Kajati DKI,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan pada Selasa, 15 September 2020.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Baca juga: Berkerudung, Jaksa Pinangki Diperiksa 14 Jam di Kejagung

Ia mengatakan dengan dilimpahkannya tahap dua berkas dan tersangka Jaksa Pinangki, maka tak lama lagi kasus dugaan korupsi serta TPPU yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki akan segera digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Febrie tidak tahu kapan disidangkannya.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

”Sesegera mungkin lah, enggak mungkin lama,” ujarnya.

Selanjutnya, Febrie mengatakan penyidik jaksa akan konsentrasi menangani perkara dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dalam kasus permufakatan jahat bersama-sama Jaksa Pinangki. “Saya yakin kalau Pinangki ini sudah jalan, ya pasti anak-anak (penyidik) konsentrasi di perkara yang dua (Djoko Tjandra dan Andi Irfan),” kata dia.

Tampakan layar video ketegangan antara Kajari Kediri dengan 2 OTK di Kota Kediri. (Istimewa)

Lepaskan Tembakan di Jalan Umum, Begini Isi Garasi Kajari Kediri

Baru-baru ini Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kejari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo jadi sorotan, lantaran penegak hukum tersebut mengeluarkan senjata api dengan.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024