Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19: Denda hingga Kerja Sosial
- Istimewa
VIVA – Pelaksanaan operasi yustisi yang digelar aparat gabungan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kedisplinan masyarakat di masa pandemi COVID-19. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen, Awi Setiyono, percepatan pemulihan kesehatan termasuk ekonomi tergantung bagaimana masyarakat displin menjalankan protokol kesehatan.
Penegakan kedisiplinan, kata Awi, diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif hingga penegakan hukum.
“Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya,” kata Awi sebagaimana dikutip laman setkab.go.id lewat diskusi virtual, Selasa 15 September 2020.
Baca juga: Polri Libatkan Preman Tegakkan Protokol COVID-19, Ini Penjelasannya
Awi mengatakan, sanksi lain yang disiapkan adalah kerja sosial, denda hingga penutupan usaha. Aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, di dalamnya pun terdapat pemerintah daerah dan meilbatkan komunitas-komunitas masyarakat.
Bagi para pelanggar, juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim. Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.
"Dalam operasi ini, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif simpatik. Seperti saat melakukan sosialisasi dan menemukan masyarakat tanpa masker, maka polisi harus memberinya masker cadangan yang sudah disiapkan oleh setiap anggota polisi di lapangan,” kata Awi.
Pada tahap awal, operasi yustisi fokus pada pendisplinan masyarakat untuk menggunakan masker. Kemudian diikuti dengan protokol kesehatan lain seperti menjaga jarak, cuci tangan dan menghindari kerumunan. Aparat juga terus menggandeng perumahan lingkungan sekitar tempat operasi digelar. (ren)