Konsul Haji KJRI Jeddah: Belum Ada Pengumuman Resmi Umrah dari Saudi

Ilustrasi jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.
Sumber :
  • Fuad Hasan/Maktour

VIVA – Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, menyampaikan, Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi terkait waktu izin pembukaan penyelenggaraan ibadah umrah. Endang mengatakan demikian karena adanya pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi soal rencana izin pembukaan kembali umrah.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

“Terkait umrah belum ada pengumuman resmi. Pernyataan mendagri Saudi menegaskan rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemi,” kata Endang, di Jeddah, Selasa, 15 September 2020. 

Baca Juga: Penerbangan ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi, Umrah Masih Ditutup

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

Dia menekankan, pihaknya akan terus memonitor kebijakan Saudi menyangkut umrah. Hal ini termasuk maksud pengumuman secara bertahap.

“Apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” ujarnya.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Menurut dia, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Hal ini pun di-update lagi oleh otoritas Saudi pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun,” tuturnya. 

Namun, ia menjelaskan, Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian. Caranya dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan. 

Pengecualian itu berlaku untuk mereka seperti pegawai negeri sipil dan militer yang ditugaskan untuk tugas resmi. Pun, pegawai pada perwakilan diplomatik, konsulat. Lalu, atase Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, dan warga yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Pengecualian lainnya berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan. Kemudian, pasien yang butuh berobat medis dengan perjalanan ke luar Saudi. Selain itu, pengecualian berlaku juga untuk pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya