6 Calon Kepala Daerah di Sumbar Kena COVID-19, Tes Kesehatan Ditunda
- ANTARA FOTO/M N Kanwa
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, terpaksa menunda tahapan tes kesehatan terhadap enam pasangan calon yang ikut Pilkada 2020. Penyebabnya, keenamnya terkonfirmasi positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
KPU Sumbar, hingga kini tidak memberikan batas waktu akhir pelaksanaan tes kesehatan. Tes kesehatan tersebut, akan kembali dilaksanakan hingga keenamnya sudah dinyatakan negatif COVID-19 dan kondisi benar-benar sudah pulih.
“Tes kesehatan ini semula dijadwalkan 7 sampai 11 September ini. Namun, karena ada 6 dari 49 calon kepala daerah yang terinfeksi COVID-19 serta adanya masa perpanjangan pendaftaran di Pasaman, maka tahapan tes kesehatan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Melihat perkembangan status keenam calon itu,” kata Komisioner KPU Sumbar, Izwayarni, Selasa 15 September 2020.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 30 Juta Stok Vaksin Corona di Kuartal IV-2020
Izwayarni menjelaskan, keenam calon kepala daerah itu adalah, calon wakil gubernur Sumbar Ali Mukhni yang berpasangan dengan Mulyadi dari koalisi PAN dan Demokrat. Trinda Farhan, calon bupati Agam yang berpasangan dengan M Kasni dan didukung oleh PKS-Nasdem. Lalu, ada Andri Warman juga cabup Agam berpasangan dengan Irwan Fikri, didukung oleh PAN dan Demokrat.
Kemudian, kata Izwayarni, ada M. Rahmad sebagai cabup Limapuluh Kota yang berpasangan dengan Asyirwan Yunus yang diusung oleh Gerindra, Hanura, dan PKB. Khairunnas, cabup Solok Selatan yang berpasangan dengan Yulian Elfi dan diusung oleh Golkar, Demokrat, dan PPP. Dan, Zul Efian, calon wali kota Solok yang berpasangan dengan Ramadhani yang diusung oleh Nasdem, PKS, dan PAN.
“Dari enam itu, satu sudah negatif yakni, Ali Mukhni. Tapi, kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya. Dokter merekomendasikan dipulihkan dulu. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan penyelenggaraan pilkada, belum mengatur tindakan tegas terhadap pasangan calon yang terpapar COVID-19. Sehingga, COVID-19 tidak menggugurkan paslon,” tutur Izwayarni. (art)