Dua Catatan Fahri Hamzah Atas Tugas Baru Luhut Urus Corona

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • Twitter: Fahri Hamzah

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengaku telah diperintah Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus COVID-19 di sejumlah wilayah selama dua pekan ke depan.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu menyebutkan ada beberapa catatan terkait pernyataan Luhut tersebut. Fahri menyebutkan, perintah Kepala Negara harus tertuang dalam keputusan yang jelas. Bukan sekadar ucapan.

“Perintah presiden itu harus ada surat keputusannya pak,” kata Fahri melalui akun Twitter-nya @fahrihamzah, seperti dikutip VIVA, Selasa 14 September 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Baca juga: Luhut Sebut Diperintah Jokowi Tangani COVID-19 Termasuk di Jakarta

Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjelaskan, Presiden mengeluarkan surat keputusan kepada seseorang karena akan terkait dengan kewenangan dan anggaran. Saat seseorang menjalankan perintah presiden. Tidak itu saja, akan ada mekanisme kerja dengan lembaga lain, dan itu harus tertata dengan baik.

Canda Prabowo ke Fahri Hamzah: Kalau Sudah Berdiri 3 Juta Rumah Boleh Senyum, Sekarang Jangan

“Bahkan ia harus diregister sebagai mitra alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

Hal lain yang Fahri pertanyakan adalah Tim COVID-19 yang disebutkan Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab selama ini sudah ada tim yang sudah berjalan. Saat ini pemerintah pusat sudah membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dipimpin oleh Menteri Negara BUMN Erick Thohir. 

“Tim COVID-19 kan sudah ada. Kalau ada tugas baru kepada orang baru kan bisa bentrok,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemarintiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku telah diperintah Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus COVID-19 di sejumlah wilayah selama dua pekan ke depan.

Adapun wilayah-wilayah tersebut, disebutkannya, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara dan Papua. Kesembilan provinsi tersebut dianggap memiliki kontribusi terbesar terhadap total penularan nasional.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” katanya melalui siaran pers, Senin, 14 September 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya