Ingat, Bersepeda di Tol Terancam Denda Atau Masuk Penjara
- VIVA/Dusep Malik
VIVA - Akhir pekan lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan rombongan pesepeda melintas di jalan tol. Diketahui, rombongan tersebut melalui jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 13 September 2020.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Fitrisia Kamila Tasran, mengungkapkan pada dasarnya bersepeda di jalur tol merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang.
Baca juga: Menteri Basuki Beri 3 Syarat Ini ke Anies Jika Ingin Sepeda Masuk Tol
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 64, Ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak 1,5 jutaā kata dia, Senin, 14 September 2020.
Jasa Marga dan kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut. Mereka berkomitmen tidak akan mengulang kejadian tersebut dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kamila menjelaskan rombongan pesepeda tersebut sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.
"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol. Rombongan pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang.