Pelaku Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan pelaku kasus penusukan Syekh Ali Jaber yakni Alpin Adrian terancam hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara. Menurut dia, pelaku dijerat pasal berlapis.

Ulama Al Azhar akan Kumpul di Kampus Mojokerto Soroti Isu Politik dan Pendidikan

Baca Juga: LPSK Tawarkan Syekh Ali Jaber Perlindungan

“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun,” kata Awi di Mabes Polri pada 14 September 2020.

Sepenggal Kisah Abah Guru Sekumpul Saat Berjuang Melawan Penyakit

Saat ini, lanjut Awi, Polresta Bandar Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kemudian, diambil langkah membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dijahit sebanyak enam jahitan.

“Membuat visum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RS jiwa Bandar Lampung,” ujarnya.

Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Asli Banjar Keturunan ke-8 Syaikh Arsyad Al-Banjari

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di wilayahnya. Saat itu, Ali Jaber tengah memberikan tausiyah di Masjid Falahuddin. Menurut dia, acara yang dihadiri Ali Jaber dimulai pukul 16.00-18.00 WIB. 

"Namun baru 15 menit pertama, dan sedang interaksi dengan jamaah tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan dan menusuk. Dengan itu, maka terjadilah reflek yang tinggi dan melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan," ujar Pandra saat dihubungi wartawan, Minggu 13 September 2020.

Pandra menambahkan, peristiwa penusukan itu persisnya terjadi pukul 17.15 WIB. Pasca kejadian, petugas yang ada di lokasi, panitia dan jemaah membawa Ali Jaber ke Puskesmas terdekat.

"Sekarang kondisi Syekh sudah kembali pulih, artinya ada bekas luka lah bekas tusukan itu. Jadi barang buktinya saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung dan saat ini kondisi Syekh sudah sehat Wal afiat dan sedang istirahat," ucap dia. (ren)

ilustrasi poligami

Ulama Ini Sebut Poligami Bukan Sunnah, karena...

Kesimpulan dari berbagai pendapat ini adalah bahwa sunnah yang sebenarnya adalah mencukupkan diri dengan satu istri.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025