LPSK Tawarkan Syekh Ali Jaber Perlindungan
- masukisalam.com
VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghubungi Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020. Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di bahu kanan.
Baca juga: Soal Vaksin COVID-19 di RI, Erick Thohir: Ada yang Gratis dan Berbayar
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan komunikasi telah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung. Komunikasi akan ditindaklanjuti lagi jika Syekh Ali Jaber ada di Jakarta.
"LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta," kata Edwin di Jakarta, Senin 14 September 2020.
Edwin juga menyebut, kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah. Pihaknya mempersilahkan Syekh Ali untuk membuat permohonan.
"LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa," ujar Edwin.
Selain perlindungan fisik, kata Edwin, Syekh Ali Jaber juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis. Apalagi tindak penusukan ini sudah merupakan pidana.
"LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian," kata Edwin. (ren)