Usai Cabut Pisau, Syekh Ali Jaber Selamatkan Pelaku yang Dikeroyok

Syekh Ali Jaber menggelar konferensi pers di Lampung terkait penusukan
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Pendakwah Syekh Ali Jaber tidak yakin jika pelaku penusukan diduga mengalami gangguan jiwa. Ulama yang sudah 12 tahun berdakwah di Indonesia ini meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap dirinya.

Tiga Pelaku Penyekap Mahasiswa Lampung di Kandang Besi Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

"Apa yang terjadi qadar Allah, saat ini kita serahkan kepada aparat polisi, dan saya berharap mereka bersungguh-sungguh memproses apa yang saya alami ini," ujarnya, Senin 14 September 2020.

Syehk Ali juga mengaku sempat menolong pelaku saat sedang menjadi bulan-bulanan jemaah yang marah atas kejadian yang menimpa dirinya.

Viral! Polisi Bubarkan Acara Hiburan Khitanan dengan Tembakan Senjata

"Setelah saya mencabut pisau dari tangan saya, saya langsung turun untuk selamatkan (pelaku), dan saya bilang jangan, kita tidak mau gara-gara musibah ini kita dapat musibah besar. Semoga cepat berlalu, dan tidak terulang lagi," harapnya.

Baca: Mahfud MD Minta BIN Turun Tangan Usut Penusukan Syekh Ali Jaber

Identitas dan Peran Tersangka Baru Kasus Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah

Syeh Ali Jaber juga menyatakan jika pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Ia justru menilai pelaku adalah orang terlatih. "Bukan sembarangan orang, dia betul-betul terlatih dan kemudian ketika dia tusuk saya tujuannya ke leher," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Syekh Ali Jaber menepis isu yang menyebut Lampung adalah daerah radikal dan kekerasan. Ia percaya seluruh masyarakat Lampung, baik yang muslim maupun nonmuslim mencintai kedamaian dan persatuan.

"Saya harap yang terjadi ini jangan dibawa berburuk sangka kepada masyarakat Lampung, jangan terpancing terhadap fitnah, terprovokasi, yang membuat perasaan kita tidak enak/suuzon," katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Alpin Adrian sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia dijerat kasus penganiayaan berat hingga korban mengalami luka tusuk dengan sangkakan Pasal 351 KUHP 

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, polisi berencana akan mendatangkan psikiater dari Mabes Polri untuk menguji kejiwaan pelaku.  (ase)

Barang bukti dan tersangka penyelundupan bening lobster digagalkan Polda Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 149.400 Baby Lobster Senilai Rp37,3 Miliar

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024