Kemenag Sebut Penusukan Syekh Ali Jaber Sebagai Perbuatan Keji
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu, 13 September 2020. Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi menilai, peristiwa itu adalah perbuatan keji.
“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Juraidi di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Juraidi percaya aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional. “Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Lantik 20 Dubes Baru, Muhammad Lutfi Jadi Dubes di AS
Saat ini, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat kasus penganiayaan hingga korban mengalami luka tusuk.
“Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana.
Menurut dia, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sejak Minggu malam, 13 September 2020. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat. (lis)