Psikolog Forensik Pertanyakan Klaim Penyerang Ali Jaber Gangguan Jiwa
- VIVA/Ardian
VIVA – Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan satu klaim bahwa penyerang Syekh Ali Jaber, A Alpin Andrian (24 tahun), mengalami gangguan jiwa. Kalau memang gangguan jiwa, mestinya dapat disebutkan dengan jelas tipenya sehingga bisa diputuskan tak layak diproses hukum atau sebaliknya.
“Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?” kata Reza, ketika dimintai tanggapannya atas kabar yang menyebutkan bahwa Alpin gangguan jiwa, pada Senin, 14 September 2020.
Dia mengingatkan, klaim gejala gangguan jiwa tak serta-merta bebas dari jeratan hukum. Bahkan, orang yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga orang dengan gangguan jiwa dapat diproses hukum jika dia lalai sehingga orang sakit jiwa itu membahayakan orang lain.
Baca: Fakta-fakta Penusukan Syekh Ali Jaber
Reza mempertanyakan juga beberapa kasus penyerangan terhadap pemuka agama di masa lalu yang disebut mengidap gangguan jiwa. Kalau memang benar mereka gangguan jiwa, mestinya dirawat, setelah upaya pemidanaan batal karenanya.
“Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada? tulisnya, mempertanyakan.
Penceramah Syekh Ali Jaber ditikam oleh orang yang belakangan diketahui bernama A. Alpin Andrian saat sang dai berceramah di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Lampung, Minggu sore, 13 September 2020.
Pelaku tinggal di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Sukajawa, Bandar Lampung. Pemuda itu, menurut keterangan keluarganya, memiliki riwayat gangguan jiwa sejak empat tahun belakangan. Namun, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian atas kondisi kejiwaannya.
Syekh Ali Jaber selamat meski terluka di lengan kanannya dan segera mendapatkan perawatan medis. Polisi belum memastikan motif Alpin menyerang Ali Jaber karena masih dalam proses pemeriksaan. (ren)