Berkas Pencalonan Bobby Nasution-Aulia dan Akhyar-Salman Belum Lengkap

Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik menyerahkan berkas kepada perwakilan calon
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan berkas persyaratan kedua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, yakni Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat dan perlu dilengkapi kembali.

Real Count Gerindra: Andra-Dimyati Sapu Bersih Suara di 6 Wilayah Banten, Airin-Ade Cuma 2

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, usai menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020, Minggu 13 September 2020.

Agussyah menjelaskan, dari kedua bakal calon tersebut, persyaratan atau dokumen belum lengkap dan belum disampaikan ke KPU Medan, seperti syarat pengunduran diri dari jabatan saat ini, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa persyaratan lainnya.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara," sebut Agussyah kepada wartawan di Kota Medan.

Baca juga: Alasan Bobby Nasution Cium Tangan Rivalnya di Pilkada Medan

Ini Dia! Deretan Promo Kuliner Pilkada 2024 di Margo City Mall Depok

?Agussyah mengatakan, memberikan kedua bakal calon Kepala Daerah ini, untuk segera melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan sesuai dengan tahapan pada Pilkada serentak 2020 ini.

"Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020," jelas Agussyah.

Sementara itu, ?anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, mengingatkan kepada KPU Medan untuk memberikan ketegasan dengan waktu batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon. Hal bertujuan, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya," kata Fadly.

Selain dari Bawasalu Kota Medan, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Jadwal dan waktu sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dapat dilihat di situs resmi MK.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024