Pelanggar Protokol COVID-19 di Sumbar: Denda Hingga 15 Juta dan Dibui

Gubernur Sumbar dan DPRD mengesahkan Perda tentang Kebiasaan Baru COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan COVID-19. Pemprov Sumbar bersama DPRD sudah mengesahkan peraturan daerah yang bisa mengikat masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

“Kami Pemrov bersama DPRD saat ini punya Perda Sanksi Pidana. Ini satu-satunya Perda yang ada di Indonesia, untuk memberi sanksi pidana kepada masyarakat,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno diskusi online Trijaya FM di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.

Kata dia, Perda sanksi pidana yang dibahas di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat paling cepat, dalam jangka waktu 10 hari sudah selesai. "Insya Allah seminggu ke depan kita masih sosialisasi ke masyarakat," katanya.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Baca: Epidemolog: Laju Kematian akibat COVID-19 di Sumbar Sangat Cepat

Setelah itu, nantinya Pemrov Sumbar akan menerapkan sanksi pidana terhadap warga Sumbar yang melanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut. Dendanya pun bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp15 juta bahkan hingga pidana kurungan.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Denda sanksi pidana denda Rp500 sampai Rp15 juta untuk lembaga atau bisnis yang melanggar protokol COVID-19 dan kurungan. Tapi kalau perorangan kurungan bisa dua hari denda maksimal Rp100 ribu hingga Rp500 ribu," katanya.

Nantinya, pihak kepolisian dan Kejaksaan akan menerapakan aturan itu dan melakukan razia di beberapa lokasi dan saat itu pula sanksi diputuskan hukuman kepada mereka yang tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

"Sehingga harapan kita ada efek jera, sehingga dengan demikian kian masyarakat dapat mematuhi protokol Covid-19," katanya.

Kendati begitu, masyarakat tetap boleh bepergian kemana pun sebab Sumatera Barat tidak mengambil Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta atau daerah lain di Indonesia.

"Tapi, kita pilihannya tetap bekerja, keluar beribadah, keluar urusan bisnis tapi semuanya harus pakai masker. jaga jarak, cuci tangan sehingga kita tetap produktif," ujar Irwan.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, kemiskinan teratasi tapi ada sanksi tegas bagi yang tidak mematui protokol kesehatan COVID-19. "Untuk sanksi administratif sampai sanksi pidana, itulah pilihan kita," tegasnya.

Perda COVID-19

Warga pakai masker antisipasi penyebaran virus Corona.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat, Jumat siang 11 September 2020, menetapkan dan mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 menjadi Perda.

Perda itu akan digunakan sebagai dasar pijakan untuk mengatasi persoalan pandemi Coronavirus Disease 2019. Penetapan dan pengesahan Perda tersebut, melalui rapat paripurna di gedung DPRD Sumatra Barat. Dengan demikian, Sumatera Barat merupakan Provinsi pertama yang melahirkan Perda yang mengatur khusus tentang kebiasaan baru. 

"Hari ini, kita sudah punya Perda tentang kebiasaan baru. Terima kasih kepada rekan-rekan pansus DPRD yang sudah bekerja keras menyelesaikan Perda ini," kata Ketua DPRD Sumatra Barat Supardi, Jumat 11 September 2020.

Dijelaskan Supardi, terkait dengan Perda ini sendiri, sudah dibahas sejak Ranperda diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada akhir Agustus 2020 lalu. Meski terbilang sangat cepat (pembahasan), namun, Pansus memastikan sudah mengakomodir seluruh masukan dari berbagai pihak. 

Sementara itu, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda khusus tentang Kebiasaan baru Hidayat menyebutkan, disela menyusun dan membahas dalam waktu yang cepat, pihaknya juga mendegar masukan dari banya pihak. Diantaranya, aparat penegak hukum, Satpol PP, tokoh adat, ulama dan praktisi media hingga, ahli virus dan pakar epidemiologi.

"Dengan demikian, Perda ini mengikat semua tanpa terkecuali. Disahkannya perda ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pihak yang abai terhadap protokol kesehatan. Menjadi gerakan bersama agar kita untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sanksi yang diatur adalah sanksi administratif dan pidana. Untuk pidana diterapkan bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan sanksi administratif," tutup Hidayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya