Pengurus klenteng Kwan Sing Bio Gugat Ditjen Binmas Buddha

Kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio, Farida Sulistyani
Sumber :
  • VIVA / Kenny (Jakarta)

VIVA – Konflik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio yang berada di Tuban, Jawa Timur memasuki babak baru, setelah pengurus klenteng Kwan Sing Bio bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Ditjen Bimas Agama Buddha. Gugatan tersebut didasari oleh dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Buddha yang mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara. 

Sannipata Nusantara Waisak Dinilai jadi Forum yang Tepat untuk Mengikat Keberagaman

Dengan dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap kelenteng Kwan Sing Bio menimbulkan konflik hingga puncaknya terjadi pengembokan terhadap kelenteng pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu. 

Baca juga: 714 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Jawa Timur Sudah Diasuransikan

Wamenag: Sannipata Nusantara Waisak Sarana Strategis Perkokoh Persatuan Bangsa

"Pengembokan seakan-akan dari kami padahal pengembokan itu adalah dari pihak M ya. Di mana itu pengurus yang secara pengadilan negeri di mana Pak Heri sebagai kuasa nya sudah dinyatakan bahwa mereka itu adalah tidak sah. Sehingga ini klenteng Kwan Sing Bio ini kan sudah 200 tahun ya dan itu adalah kelenteng bukan Vihara, sehingga ketika dikeluarkan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha di situlah konfliknya," ujar Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur Jumat 11 September 2020.

Farida juga menjelaskan kronologi peristiwa pengembokan yang terjadi pada 27 Juli lalu saat, setelah melakukan sembahyang klenteng dikunci oleh pihak M dengan rantai. Bahkan saat di gembok masih ada beberapa orang yang sedang berada di dalam klenteng tersebut. 

Babak Baru Hasto vs KPK, PDIP Gugat Penyidik Rosa Purbo Bekti ke PN Jaksel

"Pengembokannya jam 9 malam dan baru diketahui pada pagi harinya. Yang kami sayangkan adalah dengan pengembokan ini ada orang di dalam, ada 7 orang salah satunya asisten kami. Kemudian kami menjelaskan permasalahan kepada Ditjen Bimas Buddha malah datang bersama pengurus mereka. Nah itu kan kami sangat keberatan," tambah Farida. 

Farida menilai ada keberpihakan dari pihak Ditjen Binmas Agama Buddha. Selain itu, Farida juga menjelaskan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha saat dikeluarkan pertama kalinya tidak memiliki stempel kementerian agama. 

Farida berharap agar permasalahan ini dapat cepat selesai dan mengimbau seluruh pihak untuk ikut melestarikan kelenteng Kwan Sing Bio yang sudah berusia 247 tahun dan merupakan kelenteng terbesar di Asia Tenggara.

Agnez Mo

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Ari Bias sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim. Rupanya jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024