KPK Yakin Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung Saling Terkait

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri terkait penanganan kasus skandal Djoko Tjandra yang ditangani Polri, Jumat, 11 September 2020.

Bareskrim diketahui sedang menangani dua kasus terkait skandal Djoko Tjandra, yakni kasus dugaan hilangnya red notice dan kasus surat palsu.

Terdapat empat orang yang menyandang status tersangka, yakni pengusaha Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK. Dia mengatakan, KPK ingin melihat gambaran utuh rentetan skandal Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung. KPK meyakini kasus yang ditangani kedua institusi penegak hukum itu saling terkait.

"Kami tadi dalam rangka korsup ingin memastikan, jangan sampai perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Joko Tjandra menyuap jaksa, kepolisian ini tujuannya apa. Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan,” ujar Alexander usai gelar perkara di KPK, Jumat, 11 September 2020.

Dia menambahkan, “Kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah Joko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di kejaksaan. Nah ini sebetulnya tujuan dari korsup yang dilakukan KPK.”

Baca juga: KPK Belum Bisa Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Polisi

Setelah mendengar pemaparan tim Bareskrim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Brigjen Djoko Poerwanto, KPK menilai Bareskrim belum mengungkap lebih jauh mengenai motif Djoko Tjandra menyuap Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter agar namanya hilang dari daftar red notice Interpol.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK menduga tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra itu terkait dengan pengurusan PK yang dilakukan jaksa Pinangki. Untuk itu, setelah gelar perkara dengan Bareskrim, pimpinan KPK juga akan mendengar pemaparan Kejaksaan Agung yang sedang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung.

"Kami berharap gambaran utuhnya nanti siang, kita akan mengundang Jampidsus. Apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan. Karena Djoko Tjandra ini kan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan Kejaksaan. Jadi kita akan lihat keterkaitannya," kata Alexander.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu menekankan, KPK mendorong supaya Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai skandal yang telah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia tersebut hanya ditangani per bagian tanpa terungkap secara utuh tujuan Djoko Tjandra menyuap pejabat Polri dan Kejaksaan Agung.

"Sementara kita akan lakukan korsup dulu, manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang belum diungkap Bareskrim atau Kejaksaan, ya kita akan dorong, tangani dulu. Kan mereka sementara ini mereka sudah naikkan, kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim maupun Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Jangan berdasarkan rumor saja. Kita tetap berpijak pada alat bukti," ujarnya.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ini adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024