Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
- VIVA/ Reza Fajri.
VIVA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri lainnya telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri, seperti dikutip dari siaran pers resminya, Jumat, 11 September 2020.
Baca juga: Pemerintah Tambah Cuti dan Libur Nasional 2020, Ini Tanggalnya
Muhadjir memaparkan untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei. Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.
"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," katanya.
Dia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Seperti pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari pariwisata.
"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ujar Muhadjir.
Kemudian, Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk ASN akan dibuat aturannya melalui keputusan presiden. Sementara Kemnaker juga akan menerbitkan surat edaran tentang cuti bersama di sektor swasta.Â