KPK Belum Bisa Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Polisi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan gelar perkara atau ekspose perkara bersama Bareskrim Polri untuk penanganan kasus pelarian Djoko Tjandra hari ini.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Gelar perkara itu dilaksanakan di Kantor KPK dan berlangsung selama kurang lebih dua jam sejak pukul 09.00 WIB. Namun hasilnya, KPK belum memberikan sinyal positif untuk segera mengambil alih kasus skandal pelarian Djoko Tjandra.

"Belum [ada indikasi mengambil alih]. Kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kami akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Baca: Sosok Rahmat yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki

Selain dengan Bareskrim, KPK juga melaksanakan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung, untuk penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang melibatkan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Alexander menuturkan, ada syarat tertentu jika kasus yang ditangani Bareskrim berpindah tangan ke KPK, yakni kalau Bareskrim terkesan berlarut-larut menuntaskan kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," kata Alexander.

Syarat lainnya, jika dalam penanganannya Bareskrim terlihat seperti melindungi pihak-pihak tertentu. "Nah, itu bisa kita ambil alih, misal dalam perkara terungkap, loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.

Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima suap. (lis)

Istri Tom Lembong di ruang sidang PN Jaksel

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun resmi menolak gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI perio

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024