Kasus WNI ABK yang Dilarung ke Laut Siap Disidangkan
VIVA - Berkas perkara perdagangan tiga warga negara Indonesia (WNI) ABK Kapal Long Xing 629 yang dilarung di Perairan Korea telah dilimpahkan tahap kedua oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Alhasil, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 9 September 2020 dan telah dilakukan tahap II pada Kamis, 10 September 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, pada Kamis, 10 September 2020.
Baca juga: Parah, 30 ABK WNI di Peru Tidak Digaji Selama 8 Bulan
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes John Weynart Hutagalung, menjelaskan tiga tersangka itu bernama William Gozali, Kiagus Muhammad Firdaus, dan Joni Kasiyanto.
Menurut dia, penyerahan tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Pemalang, Kejaksaan Negeri Tegal, dan Kejaksaan Negeri Brebes.
"Tahap dua dilaksanakan di Pemalang, Tegal dan Brebes sesuai awal mula perbuatan (pidana),” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini jumlah tersangka ada enam orang yakni William Gozali (karyawan PT APJ), Joni Kasiyanto (direktur PT SMG), Kiagus M. Firdaus (karyawan PT LPB), Muhamad Zakaria (mantan direktur PT SMG), Muamar Khadafi (direktur PT LPB), dan Solahudin (bagian keuangan PT LPB).
“Perkembangan berkas perkara tersangka Zakaria, Muamar Khadafi, dan Solahudin telah tahap 1 serta masih menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas. Rencana akan P21 awal bulan Oktober 2020,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.