Periksa Pensiunan TNI, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Dirut PT DI

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap pensiunan TNI, Kosasih Azis dan Direktur Tisco Komposit Internasional, Wiwi Ayu Mokoginta terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait penerimaan uang dari mitra penjualan PT Dirgantara ke tersangka Budi Santoso.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS, Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi tersebut terkait dugaan penerimaan kickback (sejumlah uang) dari pihak mitra penjualan kepada tersangka BS dan juga pihak-pihak lainnya yang turut aktif dalam pelaksaanaan kegiatan proyek di PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 10 September 2020.

PT Pindad dan PT DI Teken MoU Senilai Rp 2,7 Triliun dengan 3 Negara Afrika

Baca juga: Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Deputi Bappenas

Selain Kosasih dan Wiwi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni pensiunan TNI Cahaya Ginting dan Advisor PT Kawasan Industri Jababeka Djoko Nugroho Sulistiyono. Djoko, dikatakan Ali, telah meninggal dunia. Sementara belum diketahui alasan ketidakhadiran Cahaya Ginting.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Rapat itu juga membahas biaya entertaiment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.