Tak Pakai Masker di Kota Jayapura Denda Maksimal Rp200 Ribu

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru memantau kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA – Pemerintah Kota Jayapura mulai menerapkan denda bagi warganya yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19 selama masa pandemi.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustam Saru menyebutkan, jumlah denda bagi warga yang melanggar tata tertib protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker didenda Rp200 ribu.

“Kalau warga masih melanggar aturan, dan belum disiplin jangan salahkan kami dari pemerintah gugus tugas, karena mau tak mau kami terpaksa gunakan aturan yaitu bagi per orang yang tak pakai masker itu kita denda Rp200 ribu atau sanksi bekerja satu jam,” kata Rustan di Jayapura, Kamis, 10 September 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Sedangkan bagi warung, kios, toko atau usaha-usaha lainnya jika tidak menaati protokol kesehatan maka sanksinya denda Rp500 ribu. “Kalau masih melanggar tempat usahanya akan ditutup dan kalau ketahuan melanggar lagi, maka akan dicabut izin usahanya. Inilah ketegasan yang akan diterapkan sesuai peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020,” ujar Rustan.

Baca juga: Jokowi: Pembatasan Sosial Skala Mikro Lebih Efektif

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19), diberlakukan aktivitas masyarakat mulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 21.00 WIT di Kota Jayapura.

Masih belum tertib

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap warga dan beberapa aktivitas usaha serta mengontrol, mengecek, mengawasi, apakah semua pedagang di 5 distrik kota Jayapura betul-betul sudah tertib atau tidak.

“Hasil pantauan kami di lapangan terhadap penerapan protokol kesehatan dan batas waktu aktivitas perekonomian, rata-rata belum tertib terutama pedagang warung dan kios (pedagang kaki lima), namun toko-toko sudah mulai tertib,” kata Rustan.

Wakil Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas COVID -19, usai melakukan sidak pembatasan aktivitas malam hari menyebutkan, pemerintah Kota Jayapura masih terus mengimbau warga maupun para pelaku usaha agar taat menerapkan protokol kesehatan.

“Kita masih beri peringatan dan sosialisasi, tetapi malam-malam berikutnya kalau masih bandel, masih melanggar aturan, belum disiplin, maka jangan salahkan kalau kami terpaksa gunakan aturan,” ujarnya.

Menurut dia, penegakan peraturan wali kota ini harus dilakukan karena di Jayapura COVID-19 masih ada dan masih berbahaya. Lantaran itu, caranya adalah betul-betul harus disiplin dan taat aturan demi keselamatan kita bersama.

“Untuk itu kami minta kepada seluruh masyarakat bersama-sama bersatu melawan COVID-19. Tanpa usaha dan kerja sama maka COVID-19 akan terus ada di tengah kita. Sekali lagi saya mengimbau dan mengharapkan agar ini menjadi perhatian kita semua, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Jayapura,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya