Bakorpakem Garut Sebut Paguyuban Tunggal Rahayu Lakukan 3 Pelanggaran

Ketua Bakorpakem Garut, Sugeng Hariyadi
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Garut Jawa Barat, menggelar pertemuan dengan instansi terkait, hari ini. Pertemuan merekomendasikan kepada aparat kepolisian terkait ideologi menyimpang dari Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu.

Ketua Bakorpakem Sugeng Hariadi mengatakan, terdapat tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Tunggal Rahayu. Penyimpangan yang dilakukan antara lain, mengubah lambang negara Indonesia, membuat dan mengedarkan uang versi sendiri, dan mengubah isi kalimat dalam Alquran.

"Kesimpulannya kami minta polisi untuk melakukan proses hukum karena kami mengindikasikan ada tiga pelanggaran hukum," ujarnya, Kamis, 10 September 2020.

Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru di Garut Selatan

Baca juga: Bikin Ngakak, Cerita Pimpinan Tunggal Rahayu Bikin Uang Sendiri

Bakorpakem Garut yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Paguyuban Tunggal Rahayu. "Pokoknya semua kami serahkan, termasuk adanya dugaan penipuan, dan pemalsuan gelar pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu," kata Sugeng.

Lanjut Sugeng, untuk pembekuan kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu sepenuhnya dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Garut. Selain itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Garut juga melakukan pembinaan kepada para pengikut paguyuban.

"Jadi kami di sini hanya merekomendasikan saja, nanti jadi pelaksana adalah Pemerintah Kabupaten Garut," ujarnya. (lis)