Jerinx Walk Out di Sidang Perdana, Ini Dakwaan yang Dibacakan

I Gede Ari Astina alias Jerinx | Foto Instagram @jrxsid
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan perkara ujaran kebencian melalui media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada pada Kamis, 10 September 2020.

Catut Artis Dangdut, Sindikat Judi Online Internasional Raih Omset Ratusan Miliar

Namun, Jerinx melakukan aksi walk out alias keluar meninggalkan sidang dengan sadar karena keberatan sidang perdana dilaksanakan secara online. Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi tetap melanjutkan persidangan dan meminta penuntut umum untuk membacakan dakwaan.

Baca juga: Sumbar Provinsi Pancasilais hingga Paguyuban Cetak Uang Sendiri

Ingin Bisnis Anda Sukses di Instagram? Gunakan 6 Tools Marketing Ini!

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Otong Hendra Rahayu menjelaskan, terdakwa Jerinx telah mem-posting gambar atau tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yaitu IDI di wilayah Bali, Denpasar.

Menurut dia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara mem-posting ke akun Instagram pada 13 Juni 2020. Isi unggahan itu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah ada bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan'.

"Kalau hasilnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi atau ibunya, siapa yang akan bertanggung jawab. Kemudian, bubarkan IDI, saya tidak akan berhenti menyerang kalian. Setelah itu, IDI melaporkan pemilik akun ke Polda Bali," kata Hendra dikutip dari akun YouTube milik PN Denpasar.

Hendra menyebut terdakwa Jerinx dengan sengaja membuat posting-an pada media Instagram, karena mengetahui unggahannya akan mendapatkan perhatian masyarakat banyak dan menjadi ramai hingga memperoleh beragam komentar.

"Karena terdakwa adalah seorang public figure yang memiliki fans cukup banyak tersebar di Indonesia, dan mancanegara," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, kata Hendra, IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateriil atas posting-an Jerinx yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya