Jerinx ke Hakim: Sidang Online Kurang Fair, Hak-hak Saya Dirampas

Sidang Jerinx
Sumber :
  • YouTube

VIVA –  Drummer grup band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx menolak sidang perdana pembacaan surat dakwaan digelar secara online oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis, 10 September 2020. Sebab, Jerinx merasa hak-haknya terampas.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Dalam persidangan tersebut, Jerinx terlihat memakai kaos hitam didampingi para penasehat hukum berada di Kejaksaan Negeri Denpasar. Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada pihak terdakwa terkait sudah menerima dakwaan dari penuntut umum.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jerinx SID Sibuk Ngaca Benerin Rambut

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

“Kami sudah menerima dan membaca dengan baik. Sebelum dakwaan dibacakan, terdakwa Jerinx ingin menyampaikan sesuatu,” kata salah satu penasehat hukum Jerinx dikutip dari Youtube PN Denpasar.

Selanjutnya, Jerinx menggunakan kesempatannya untuk menyampaikan keberatan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan secara online.

“Maaf Yang Mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung atau tatap muka,” kata Jerinx.

Lalu, Ketua Majelis Hakim membacakan alasan sidang digelar secara online. Salah satunya, alasan situasi pandemi wabah COVID-19 sehingga harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan pimpinan hakim, pegawai serta masyarakat pencari keadilan.

Dasar hukumnya, ada kerja sama (MoU) tiga institusi penegak hukum yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 402 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang teleconference.

Namun, Jreinx tetap menolak sidang dilaksanakan secara online karena merasa hak-haknya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini. “Karena Yang Mulia tidak bisa melihat gesture saya, tidak bisa membaca bahasa tubuh saya sehingga keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat,” ujarnya.

Akan tetapi, majelis hakim tetap berpendapat dan tidak berubah pendiriannya. Sehingga, pembacaan dakwaan tetap dilakukan dan terdakwa Jerinx bersama para penasehat hukumnya melakukan walkout.

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024