Andi Irfan Jaya Masih Diisolasi, Kejagung Periksa Pekan Depan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim penyidik jaksa menjadwalkan untuk memeriksa mantan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya pekan depan sebagai tersangka. Ia bersama-sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra disangka melakukan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan saat ini tersangka Andi Irfan masih dilakukan isolasi selama 14 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Namun, Febrie tidak menyebut jelas kapan Andi Irfan akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi bersama Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Kini, Andi Ifran ditahan di Rutan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 2 September 2020.
“Andi Irfan masih diisolir dua minggu. Kalau enggak salah minggu depan (diperiksa),” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung.
Baca juga: Peran Mengejutkan Andi Irfan Jaya di Kasus Djoko-Jaksa Pinangki
Sebelumnya diberitakan, Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
“Terhitung mulai hari ini akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK. Artinya, kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan pada Rabu, 2 September 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Andi ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Guntur, Andi Irfan yang merupakan teman dekat Pinangki bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri pada Rabu malam, 2 September 2020.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga jadi tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020. (ren)