BNN Jatim Gerebek Gudang Sabu Malaysia di Surabaya, 3 Ditangkap
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggerebek sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 9 September 2020. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha menjelaskan tiga orang yang diamankan ialah R, warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura; SE, warga Semarang, Jawa Tengah; dan SU, warga Kabupaten Jember. "Kami juga amankan barang bukti sabu-sabu seberat 8 kilogram," katanya di lokasi.
Baca juga: Reza Artamevia Ditangkap Setelah Baru Beli Sabu
Ia menuturkan penggerebekan itu bermula dari informasi adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di kawasan Surabaya, Madura, dan Jember. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga tercium dua nama yang diduga sebagai kurir, yaitu R dan SU. Petugas berhasil menemukan tempat penyimpanan barang haram itu lantas menggerebek.
Saat digerebek, lanjut Bambang, petugas menemukan sabu-sabu yang terbungkus magnesium sebanyak tujuh karton. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui serbuk haram itu dikirim langsung dari Malaysia. "Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura," katanya.
Para tersangka mengaku dijanjikan upah Rp30 juta sekali mengirim sabu-sabu tersebut. Tersangka SU membenarkan soal itu. Ia mengaku hanya diminta mengambil barang oleh seseorang yang menghubungi dari Malaysia, tapi tidak tahu jika barang tersebut adalah sabu-sabu. "Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," kata SU. (lis)