Pengakuan Mengejutkan Mantan Pengikut Paguyuban Tunggal Rahayu

Spanduk Paguyuban Kandang Wesi di Garut
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Enam orang saksi yang terdiri dari Camat, Kepala Desa dan empat orang mantan pengikut Paguyuban Tunggal Rahayu dimintai keterangan di Markas Polres Garut Jawa Barat, Rabu 9 September 2020. Sementara untuk penanggungjawab Paguyuban Tunggal Rahayu, Mr. Prof. Ir. Cakraningrat alias Sutarman pemeriksaan akan dilakukan Kamis 10 September 2020.

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa sejauh ini para saksi membenarkan adanya Paguyuban Tunggal Rahayu. Namun secara detail mereka tidak mengetahui.

"Jadi memang para saksi ini membenarkan adanya Paguyuban Tunggal Rahayu," ujarnya dikutip Kamis, 10 September 2020.

Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru di Garut Selatan

Baca juga: Tak Cuma Buat Uang Sendiri, Paguyuban Tunggal Rahayu juga Ubah Alquran

Para saksi juga membenarkan adanya perekrutan anggota paguyuban, termasuk diantaranya ada pungutan yang berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp600 ribu. Pihak pengurus paguyuban juga menjanjikan berbagai hal dan fasilitas bagi para anggota.

"Jadi ada untuk bantuan, kemudahan untuk bekerja, jadi yang jelas terkait persoalan peningkatan kesejahteraan anggota," ungkap Maradona.

Lanjut Maradona, para saksi juga membenarkan adanya uang versi Paguyuban Tunggal Rahayu yang sudah dipergunakan untuk bertransaksi. Hanya sejauh ini para saksi tak mengetahui motif dari kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Yang jelas masih terus kami dalami kasus ini, termasuk penanggungjawab berinisial S yang akan kami mintai keterangan dengan status saksi," katanya.