Berkerudung, Jaksa Pinangki Diperiksa 14 Jam di Kejagung
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 9 September 2020.
Dari pantauan VIVA, Jaksa Pinangki selesai menjalani pemeriksaan sekira jam 23.35 WIB. Ia diperiksa kurang lebih 14 jam dari pukul 09.30 WIB. Kini, ada yang berbeda dari Jaksa Pinangki. Ia terlihat memakai kerudung abu-abu, rompi warna pink, rok pendek hitam dan tangan diborgol.
Namun, Jaksa Pinangki tidak mengeluarkan sepatah kata usai diperiksa oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus. Ia dikawal oleh dua petugas kejaksaan untuk masuk ke mobil Kijang Innova warna hitam dan diantar ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan tersangka Pinangki diperiksa untuk melengkapi kekurangan bahan keterangan sehingga perlu dilakukan klarifikasi dari yang bersangkutan.
“Karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai Tersangka,” kata Hari di Kejaksaan.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Anak Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa
Sementara Direktur Penyidik Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan, ada delapan orang saksi yang diperiksa hari ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki.
“Tadi Pak Rahmat, Pinangki diperiksa pendalaman TPPU,” katanya.
Pengacara Jaksa Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki tidak dilakukan secara mendadak. Karena, tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan juga kepada Jaksa Pinangki kemarin. Sehingga, pemeriksaan tersebut tidak mendadak.
“Sudah dapat panggilan dari kemarin. Jadi panggilannya tidak mendadak. Diperiksa sebagai tersangka,” jelas dia.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.
Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.