Kejagung Kembalikan Berkas Surat Palsu Djoko Tjandra, Ada Apa?
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara surat palsu tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking, dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: DKI PSBB Total, Anies: Masjid Raya Harus Ditutup
Karena, kata dia, berkas perkara pemalsuan surat jalan dengan tiga orang tersangka yang telah diserahkan tahap 1 dinyatakan masih ada yang kurang lengkap alias P19. Maka perlu dilengkapi lagi oleh Bareskrim.
“Belum (lengkap), masih diberi petunjuk (P19)," kata Fadil saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 September 2020.
Namun, Fadil tidak menjelaskan secara rinci terkait poin berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo yang belum lengkap. "Tidak mungkin saya beritahu substansinya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait berkas surat palsu tersebut.
Gelar perkara dilakukan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 8 September 2020. “Kita ekspose (gelar perkara) dengan JPU, koordinasi terkait kelengkapan formil dan materil tiga berkas perkara,” kata Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan berkas perkara surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.
Adapun dalam perkara pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU).
“Alhamdulillah, untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung,” kata Awi di Mabes Polri.
Menurut dia, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita Kolopaking.
“Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat palsu sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (ase)