Polisi Turun Tangan Selidiki Ormas di Garut yang Ubah Garuda Pancasila
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Polisi tengah menyelidiki organisasi yang mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Organisasi bernama Paguyuban Tunggal Rahayu ini diketahui menggunakan lambang Garuda dengan kepala menghadap ke depan dan memiliki mahkota.
“Terkait pemberitaan tersebut, Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini sedang melaksanakan penyelidikan terhadap Paguyuban Tunggal Rahayu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Rabu, 9 September 2020.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kabar itu yang bisa dikaitkan dengan pidana. Terutama dari para pendiri dan pengurus Paguyuban Tunggal Rahayu.
Baca juga: Kasus Ubah Lambang Negara, Pemimpin Tunggal Rahayu bak Raib
Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya dibuat geger setelah menerima berkas permohonan izin sebuah organisasi yang mengganti lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila.
Organisasi itu menggunakan lambang Garuda dengan kepala menghadap ke depan dan memiliki mahkota. Organisasi itu juga menambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, mengaku kaget saat memeriksa lambang organisasi tersebut berbentuk Garuda Pancasila yang diubah.
Organisasi yang mengajukan berkas adalah Kandang Wesi Tunggal Rahayu, untuk dicatat oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam pengajuan izin tampak terlihat lambang Garuda Pancasila diubah kepalanya menghadap ke depan, dan ditambah dengan mahkota.
“Izinnya diajukan oleh Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu, perubahan itu jelas bisa dianggap membahayakan ideologi," ujar Wahyudijaya.
Dia mengungkapkan, ketua organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu disebutkan Mr. Prof. Ir. Cakraningrat alias Sutarman. Secara teknis Bakesbangpol Garut bisa menolak dan membubarkan organisasi yang mengubah lambang negara.
"Kami bisa saja menolak dan membubarkan, namun kami masih mempelajari berkas pengajuan," ujarnya. (ase)