KPK Bidik PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Korporasi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi pengerjaan sub-kontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
Baca juga: KPK Duga Banyak Pihak Terima Uang Haram Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK pun menegaskan tidak segan menjerat PT Waskita Karya secara korporasi apabila dalam penyidikan berjalan ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Nanti jika dilihat (pidana) sampai ke korporasi, biasa akan kami gelar (perkara)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada awak media, Rabu 9 September 2020.
Kendati begitu, tekan Lili, saat ini pihaknya masih merampungkan berkas sejumlah tersangka kasus tersebut. Sejalan itu, tim lembaga antirasuah juga terus mengembangkan perkara korupsi 14 proyek fiktif tersebut.
Diketahui, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Danny Kustanto. Danny akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).
"Saksi Danny Kustanto akan diperiksa untuk tersangka JS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020.
Selain Danny, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni mantan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Desi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II dan Direktur Operasional PT Waskita Karya.
Kemudian Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kabag Hukum Waskita Sudarmoyo, Kepala Produksi Benoa 2 Anugrianto, Staf Umum Div. Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh. Sadali.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS," kata Ali.
KPK sejauh ini sudah menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
Selain Desi, KPK juga menjerat 2 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Para pejabat Waskita Karya itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara tersebut. (ren)