Begini Uang Cetakan Paguyuban Tunggal Rahayu, Berlaku di Komunitasnya

Paguyuban Tunggal Rahayu Garut bikin uang sendiri
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Sebuah paguyuban dengan nama lengkap Kandangwesi Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut Jawa Barat yang membuat geger masyarakat ternyata sudah mencetak uang sendiri. Uang dengan nilai tertinggi Rp20 ribu tersebut sudah berlaku komunitas paguyuban Tunggal Rahayu.

Heboh! Wanita Ini Ngaku Sebagai 'Ratu Sedunia', Klaim Bisa Cairkan Uang di 17 Negara

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, mengatakan bahwa uang versi Paguyuban Tunggal Rahayu, memiliki kemiripan dengan uang Republik Indonesia karena tertera tulisan Bang Indonesia (BI). Uang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan sudah menjadi alat transaksi namun terbatas di komunitas paguyuban.

"Hasil penyelidikan kami, uang itu sudah dipergunakan untuk bertransaksi di kalangan mereka (Paguyuban Tunggal Rahayu)," ujar Wahyudijaya pada Rabu 9 September 2020.

Sebelum Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ngaku Ditawari Rp 2 M

Uang dalam bentuk uang kertas tersebut hampir sama dengan uang RI yang di cetakan pada tahun 1960-an yang membedakannya foto yang seharusnya Presiden RI yang pertama Ir Sukarno namun uang versi Paguyuban Tunggal Rahayu adalah foto sosok yang mereka sebut sebagai Mr. Prof. Ir. Cakraningrat alias Sutarman.

Baca juga: Ridwan Kamil Kesal Calon Kepala Daerah Gagal Kendalikan Pendukungnya

Viral Kisah Seorang Nenek Hidup Sebatang Kara Usai Wafat Tetangganya Kaget Temukan Uang Ratusan Juta

"Ini memang ada kemiripan dengan uang RI, hanya fotonya yang versi paguyuban itu foto Sutarman," kata Wahyudijaya.

Lanjut Wahyudijaya, cetakan uang versi Paguyuban Tunggal Rahayu ada beberapa nilai dari mulai Rp1000,- hingga Rp20.000,-. Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak uang yang telah dicetak Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Tapi memang itu sudah beredar di kalangan paguyuban, hanya jumlahnya kami masih melakukan penyelidikan," katanya. (ren)

Harvey Moeis

Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar, Warganet: Segitu Doang?

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun dan denda Rp420 miliar.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025