8 Bakal Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif COVID-19

Ilustrasi tes swab Corona Covid-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Sebanyak delapan bakal calon kepala daerah di Kalimantan Selatan yang maju di Pilkada 2020 dinyatakan positif COVID-19. Meski tidak menggugurkan pencalonan, kondisi ini menyebabkan kedelapan bakal calon tersebut tertunda mengikuti tahapan selanjutnya.

Penampakan Kapolda Kalsel Terjun ke Lapangan Demi Perayaan Natal di 255 Gereja Berjalan Aman

Termasuk bila tak kunjung negatif hingga tahap penetapan sebagai calon pada 23 September mendatang.

Delapan bakal calon kepala daerah di Kalsel yang positif COVID-19 berasal dari lima kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 di Kalsel. Empat bakal calon dinyatakan positif COVID-19 menjelang tahapan pendaftaran akhir pekan lalu, sehingga mereka tidak bisa hadir saat pendaftaran di KPU masing-masing daerah.

Digelar 5 Hari Sampai Tahun Baru, Batfest 2024 Hadirkan 18 Band Mulai Dewa 19 Hingga Rhoma Irama

Sementara itu, empat lainnya dinyatakan positif usai menjalani tes swab saat menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, awal pekan ini. 

"Untuk paslon yang terkonfirmasi positif secara swab, maka seluruh pemeriksaan kesehatan ditunda," kata Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Dr. Izaak Zoelkarnain, Rabu, 9 September 2020.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Baca: Alasan Para Kiai Dukung Ben-Ujang Jadi Gubernur

Izaak menambahkan, bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19 diberlakukan dua skenario. Bagi yang mengalami gejala demam atau sakit maka diisolasi di rumah sakit. Sementara itu, yang tidak mengalami gejala apa pun boleh dikarantina mandiri di rumah. 

"Baru nanti setelah 10 atau 14 hari kita periksa, dengan asumsi dalam waktu 10 sampai 14 hari tidak ada gejala maka pasien sudah tidak menularkan penyakit lagi," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Hatmiati, mengatakan, delapan bakal calon yang positif COVID-19 otomatis akan mengalami penundaan mengikuti tahapan selanjutnya dari pilkada, seperti tes kesehatan, penetapan calon, dan pengundian nomor urut. KPU akan melakukan perubahan SK calon yang positif COVID-19.

"Untuk yang terkena COVID-19 itu nanti ada perubahan SK. Dalam artian kita akan menunggu setelah 14 hari calon akan melakukan tes swab, begitu hasilnya negatif akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan. SK-nya SK tahapan. Jadi kan penetapan calon tanggal 23, 24 pengambilan nomor urut, mungkin kan dia tidak bisa ikut penetapan calon," kata Hatmiati.

"Pada prinsipnya COVID-19 tidak menggugurkan syarat calon," tuturnya.

Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan digelar di tujuh kabupaten/kota dan satu tingkat provinsi. Total ada 24 bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada serentak 2020 di Kalimantan Selatan. (art)

Laporan: Rahmad Aidi/tvOne Banjarmasin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya