Kasus Djoko Tjandra, Anak Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Tim penyidik jaksa memeriksa anak dari mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra pada Selasa, 8 September 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, tim penyidik jaksa memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saksi baru yang diperiksa dalam perkara Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian, hadiah atau janji yakni Grace Veronica Sompie, selaku anak mantan Dirjen Imigrasi,” kata Hari di Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK Supervisi Kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Tak Masalah
Selain itu, Hari mengatakan penyidik juga memeriksa Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Usin.
“Kemudian Danang Sukmawan, selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik, memakai masker dan cuci tangan.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.
Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.