KPK Supervisi Kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Tak Masalah

Jaksa Pinangki Sirna Malasari memakai rompi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memang memiliki kewenangan untuk mensupervisi suatu perkara tindak pidana korupsi. Itu termasuk kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Mengambil alih supervisi dan sebagainya, itu perintah Undang-undang. Tetapi, kan tidak cuma diambil alih," kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 8 September 2020.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Baca juga: KPK Pastikan Hadir Saat Ekspose Kasus Jaksa Pinangki

Memang, Ali tidak mempersoalkan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi nanti mengambilalih atau supervisi kasus korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Sebab, itu perintah Undang-undang.

"Sepenuhnya nanti kewenangan KPK, bukan hanya dari kejaksaan, kepolisian juga semacam itu. Kita jalankan dulu, tunggu perkembangannya," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan pihaknya dalam melakukan supervisi akan melihat apakah proses penyidikan kasus korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra oleh tim penyidik jaksa on track atau tidak. "Itu ada dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, ada syarat-syaratnya," kata Karyoto.

Menurut dia, apabila salah satu syarat dalam Pasal 10 UU 19/2019 tidak dipenuhi. Maka, sangat memungkinkan KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Tetapi kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kita tidak akan melakukan itu (supervisi)," ujarnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.

Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. (ren)