Menag Jamin Penceramah Tak Bersertifikat Tidak Dibubarkan Aparat

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi menjamin aparat keamanan tidak akan menindak para penceramah yang tidak mengikuti program sertifikasi penceramah yang diinisiasi Kementerian Agama. Bagi para penceramah yang tak bersertifikasi tetap boleh berceramah agama tanpa khawatir kegiatannya dibubarkan aparat keamanan.

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai untuk Transportasi Udara Jemaah Haji 2025

"Ada yang tanya, 'Pak, apakah ini kemudian tidak menjadi nanti ada penceramah yang tidak bersertifikat saat sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan?' Saya bilang itu pasti tidak akan terjadi," kata Fachrul saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Baca: Program Sertifikasi Penceramah Jadi Polemik, Begini Penjelasan Kemenag

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Fachrul menegaskan, program penceramah bersertifikat ini tengah disiapkan Kemenag dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Program ini, lanjutnya, bersifat terbuka dan sukarela. "Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela, dilaksanakan untuk tiga hari," kata Fachrul.

Rencananya, program sertifikasi penceramah ini juga akan dilakukan bagi pendakwah agama lain. Namun untuk tahap awal dilaksanakan untuk pemuka agama Islam. 

DPR dan Kemenag Bakal Rapat Bahas Batasan saat Berdakwah

Setidaknya ada tiga tahapan dalam program penceramah bersertifikat ini. Tahap pertama, penilaian atas pengembangan individu. Tahap kedua, berupa fikih dakwah dan skill training berbingkai modernisasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, serta wawasan kebangsaan.

"Dan yang terakhir, monitoring evaluasi dan rencana tindaklanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan," ujarnya.

Selain itu, menurut Menag, program ini telah mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhannas dan akademisi.

Meski demikian, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta kepada Menag Fachrul agar program sertifikasi penceramah dibatalkan. 

"Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka 'warasatul anbiya' atau pewaris para nabi. Karena kewara'an dan kesholehan serta karomahnya, banyak ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai. Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk ke wilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan," kata Yandri.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta Menag menjelaskan konstruksi dan perumusan yang jelas soal definisi, klasifikasi serta kriteria tentang radikalisme. Sebab, dalam beberapa kesempatan, Menag Fachrul kerap bicara di publik tentang radikalisme sampai mengidentifikasi dengan anak muda yang 'good looking' mahir berbahasa Arab, hafiz Alquran lalu dijadikan imam masjid. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya