Risiko Gagal Panen, Kementan Tekankan Pentingnya Asuransi Pertanian

Lahan pertanian.
Sumber :

VIVA – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) meminta agar petani lebih memahami manfaat asuransi. Agar, petani bisa memberikan perlindungan maksimal untuk lahan dan terhindar dari kerugian.

Dituding Ruwet dan Bertele-tele, Pemerintah Pangkas Birokrasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Pertanian menyusul adanya kabar yang menyebut ratusan petani di Dusun Bugel, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang kerap mengalami gagal panen.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan ancaman gagal panen bisa disebab oleh banyak. Namun agar petani lebih tenang mengasuransikan lahan adalah pilihan terbaik.

Wamentan Sudaryono Ajak Pegawai Gelorakan Semangat Pahlawan Wujudkan Swasembada Pangan

“Tidak ada petani yang mau gagal panen. Semua pasti menghindari hal tersebut. Jika pun langkah-langkah pencegahan sudah diambil, asuransi jangan ditinggalkan. Karena, ada kondisi dimana petani tidak mampu mencegah kondisi gagal panen. Dan dengan asuransi, petani tidak akan merugi jika gagal panen terjadi,” katanya, Selasa (8/9/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, memperkuat hal tersebut. Menurutnya, petani harus mengetahui kondisi lahan serta ancaman yang bisa menimpa lahannya.

Mentan Tangguhkan Izin Impor 5 Perusahaan Imbas Aksi Peternak Buang Susu

“Potensi ancaman setiap lahan pertanian berbeda. Ada ancaman karena kekeringan akibat sumber air yang minim, ada juga ancaman kebanjiran akibat tanggul jebol atau curah hujan tinggi, atau serangan hama seperti ulat, tikus, atau hama wereng,” terangnya.

Untuk lahan yang rawan musibah seperti itu, Sarwo Edhy menilai keputusan mengikuti asuransi adalah yang paling tepat. 

“Karena asuransi sifatnya melindungi lahan dari kemungkinan gagal panen. Jadi dalam kondisi dimana pertanian terganggu, petani tidak akan mengalami kerugian. Karena areal yang gagal panen akan dicover oleh klaim asuransi. Sehingga petani punya modal untuk kembali menanam dan tidak ada kerugian,” ujarnya.

Sarwo Edhy menambahkan, petani bisa memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menjaga lahannya. Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT.

Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

“Asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kredit,” terang Sarwo Edhy lagi.

Di Dusun Bugel, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, kurang lebih selama 8 tahun, lahan pertanian seluas 350 Hektar yang ditanami padi kerap mengalami gagal panen hingga 7 musim panen atau tujuh kali alami gagal panen. 

Hal ini disebabkan karena minimnya pasokan air dan terus diserang hama, seperti hama tikus, wereng dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya