Eks Jamintel Jan Maringka Disebut Sempat Komunikasi dengan Djoko

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka, disebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Soegiarto Tjandra, ketika yang bersangkutan masih menjadi buronan sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali.

Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Abdul Qohar

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan hal itu saat memberikan keterangan ketika dimintai klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan pada Kamis, 3 September 2020. “Kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan (Jan S Maringka),” katanya saat dihubungi pada Selasa, 8 September 2020.

Dalam pemeriksaan klarifikasi itu, Barita mengatakan, Jan Maringka dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen sehingga komunikasi dilakukan untuk menjalankan tugas operasi intelijen.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Baca: Perantara Suap Djoko-Jaksa Pinangki Disebut Meninggal karena Corona

“Komunikasi dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan oknum terpidana buron, ketika itu JC (Joko Candra) menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan serta dieksekusi,” ujarnya.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Sejauh ini, katanya, Kejaksaan belum menemukan pelanggaran. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran Komisi Kejaksaan akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Penahanan sebelumnya dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024