Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Firli Bahuri
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Selasa, 8 September 2020.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB. "Ya jam 14.00," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga: Usai Diperiksa Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Irit Bicara
Ia mengatakan, dalam sidang hari ini, Dewas KPK bakal memanggil Firli Bahuri selaku terperiksa. Sementara itu, saksi lainnya sudah selesai diperiksa pada agenda sidang sebelumnya.
"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," ujar Syamsuddin Haris.
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat, 4 September 2020. Sedianya sidang digelar pada 31 Agustus 2020. Namun, lantaran pemberlakuan work from home, sidang diundur.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK. Firli dilaporkan karena diduga bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk ziarah ke makam orangtuanya.
Eks kapolda Nusa Tenggara Barat itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas dengan merujuk Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (art)